Profil UPTD RSGS

LATAR BELAKANG

Seiring dengan perkembangan zaman seperti sekarang ini, semakin banyak juga fenomena-fenomena yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari khususnya didalam masyarakat. Diantara fenomena tersebut adalah fenomena ekonomi, sosial , politik dan bidang hukum. Dari fenomena-fenomena di atas yang menjadi pokok permasalahan utama adalah sosial khususnya yang berkaitan dengan permasalahan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1998 pasal 7 dan 8, Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; dan pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Menurut Undang-undang tersebut, melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial pemberdayaan lansia ditujukan pada lansia potensial dan lansia tidak potensial.

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lansia meliputi:

  1. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pelayanan kesempatan kerja;
  4. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
  5. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  6. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
  7. bantuan sosial.

Sedangkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lansia tidak potensial meliputi:

  1. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
  2. pelayanan kesehatan; pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; dan
  3. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum.

Di dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang seluas-luasnya untuk ikut berperan, baik dilakukan secara perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, organisasi sosial, atau organisasi kemayarakatan. Dan di dalam kebijakan pelaksanaannya ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik pemerintah maupun masyarakat, yang diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dinas Sosial Aceh merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Aceh yang mempunyai tugas membantu Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintah di bidang urusan wajib.

Oleh karena itu dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya dituangkan ke dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Sosial Aceh dan seutuhnya mendukung pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Aceh.

Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial diselaraskan dengan Visi dan Misi Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017-2022 yaitu :

“Terwujudnya Aceh yang Damai dan Sejahtera Melalui Pemerintahan yang Bersih, Adil dan Melayani”

Dalam mewujudkan Visi tersebut Dinas Sosial Aceh melalui Misi ke-5 yaitu : mewujudkan akses dan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial yang mudah, berkualitas dan terintegrasi.

Misi ke-5 ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dimana sasarannya meningkatkan kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Salah satu dari 21 (dua puluh satu) jenis-jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah kegiatan sarana dan prasarana lanjut usia serta pelayanan lanjut usia.

UPTD Rumoh Seujahtra Geunaseh Sayang (RSGS) yang bernaung di bawah payung Dinas Sosial Pemerintah Aceh di tugaskan untuk melakukan pelayanan dan penyantunan terhadap lanjut usia terlantar.

Pembinaan terhadap lanjut usia terlantar siarahkan untuk memulihkan fungsi sosialnya melalui pelayanan, penyantunan, dan pembinaan dengan menyediakan pangan, papan, sandang dan kesehatan. Selain itu, para lanjut usia tersebut di berikan bimbingan keterampilan agar dapat mengembangkan potensi, minat dan bakatnya sehingga dapat menyembuhkan diri dengan aktivitas positif dalam mengisi masa senja dari perjalanan hidupnya.

MAKSUD DAN TUJUAN

1.   MAKSUD

  1. Bagian Tata Usaha di UPTD Rumoh Seujahtra Geunaseh Sayang dimaksudkan untuk menyelenggarakan pengelolaan urusan umum, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, perpustakaan dan pelayanan administratif; dan
  2. Pelayanan dan penyantunan di UPTD Rumoh Seujahtra Geunaseh Sayang dimaksudkan untuk menyantuni lanjut usia terlantar agar dapat terpenuhi kebutuhan dan menikmati hari tuanya dengan bahagia.

2.   TUJUAN

Tujuan Bagian Tata Usaha yaitu :

  1.    Menyelenggarakan urusan umum;
  2. Rumah tanga;
  3. Perlengkapan;
  4. Keuangan;
  5. Kepegawaian;
  6. Hubungan masyarakat;
  7. Perpustakaan; dan
  8. Pelayanan Administratif.

Pelayanan dan pembinaan di UPTD Rumoh seujahtra Geunaseh Sayang dimaksudkan untuk menyantuni lanjut usia terlantar agar dapat terpenuhi kebutuhan dan menikmati hari tuanya dengan bahagia.

Tujuan pelayanan dan pembinaan lanjut usia yaitu :

  1. Memberikan kesempatan dan kemudahan bagi lanjut usia agar dapat mengembangkan potensi, bakat dan minatnya.
  2. Memberikan jaminan kehidupan secara wajar melalui bimbingan fisik, mental, keterampilan, pelayanan kesehatan dan sosial sesuai dengan tatanan syariat Islam agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya.
  3. Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran self care dan sosialisasi agar mampu mengaktualisasi diri secara wajar.
  4. Ikut menikmati hasil pembangunan tanpa ada tekanan, hinaan, bahkan harus mendapat perhatian dari masyarakat maupun negara.

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya (terutama Pasal 27 dan 34);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah     Otonomi Provinsi Atjeh dan perubahan Provinsi Sumatra Utara;
  3. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
  4. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggara     Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara     Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah;
  7. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara     Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
  9. ndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Perlindungan Lanjut Usia;
  11. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Nasional dan Komisi Daerah Lanjut Usia;
  12. Keputusan Presiden Nomor 93/M/2005 tentang Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut      Usia;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman      Pengelolaan Keuangan Daerah atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam      Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  14. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh;
  15. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.
  16. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh;
  17. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Aceh;

GAMBARAN UMUM

LOKASI

UPTD Rumoh Seujahtra Geunaseh Sayang terletak di Jl. T. Iskandar Km. 3 (Jl.   Tgk Musa) Desa Lamglumpang Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.

 

FASILITAS YANG TERSEDIA

  1. Kantor (bertingkat);
  2. Asrama/ Wisma (10 Unit);
  3. Ruang Keterampilan/ Aula serba guna;
  4. Mushalla;
  5. Klinik Kesehatan;   
  6. Dapur Umum;
  7. Pos Jaga/Keamanan;
  8. Rumah Petugas Dalam Komplek;
  9. Area Perkuburan (Makam);
  10. Tempat Permandian Jenazah; dan
  11. Ambulan dan Kendaraan Mobilisasi Lansia

SASARAN PEMBINAAN

PEMBINAAN : Pembinaan/ garapan UPTD Rumoh Seujahtra Geunaseh Sayang adalah lanjut usia terlantar.

JANGKAUAN PEMBINAAN : Jangkauan pembinaan yang dibebankan pada UPTD Rumoh Seujahtra geunaseh Sayang berjumlah 65 orang.

PROSES PEMBINAAN : Proses pembinaan terdiri dari :

  1. Pendekatan Awal.
  2. Orientasi dan Konsultasi
  3. Identifikasi
  4. Motivasi dan Seleksi
  5. Pelaksanaan pembinaan/ Pelayanan dalam Panti
  6. Tahap Penerimaan
  7. Pelaksanaan pelayanan dan pembinaan meliputi : Pemenuhan dan penyediaan Pangan, Papan, Sandang, dan Kesehatan,

Bimbingan

  1. Bimbingan fisik : Senam manula dan jalan santai.
  2. Bimbingan mental/ Keagamaan : Shalat berjamaah, Ceramah Agama, Membaca Al-Quran, Wirid, Zikir, Tahlillan, dan lain-lain.
  3. Bimbingan Sosial : Sikap, Etika, Perilaku dan Sosialisasi.
  4. Bimbingan Keterampilan : Menjahit, Stek Bunga, Menyulam,  Membuat Keset Kaki, dan lain-lain.

Terminasi

  • Diambil kembali keluarga merasa sudah memiliki kemampuan untuk member pelayanan dan penyantunan.
  • Bila lanjut usia binaan meninggal dunia, penguburan dilakukan oleh Negara di tanah makam pada UPTD Rumoh Seujahtra Geunaseh Sayang atau dijemput/ diantar ke daerah asal.

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON PESERTA

    Hasil Assesmen dari Dinas Sosial Kab/Kota

Menerima Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kab/Kota dengan menyampaikan Surat Rujukan Ke Dinas Sosial Provinsi

  1. Usia minimum 60 tahun
  2. Terlantar karena tidak memiliki atau tidak di urus keluarga.
  3. Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa Setempat
  4. Surat persetujuan dari keluarga/ wali.
  5. Sehat rohani.
  6. Sanggup mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam panti.
  7. Memenuhi kriteria di atas.
LIHAT VIDEO PROFIL UPTD RSGS