Tupoksi dan Kewenangan

Tugas Pokok

     Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan tugas umum Pemerintah Aceh di bidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan dan rehabilitasi sosial sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas dimaksud maka Dinas Sosial Aceh mempunyai fungsi :

  1.  Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
  2.  Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
  3. Perumusan, perencanaan kebijaksanaan teknis di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh gubernur;
  4. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan dan rehabilitasi sosial;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan institusi dan atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan sosial,
  6.  Pemantauan terhadap lembaga sosial masyarakat di bidang kesejahteraan sosial,
  7. Pelaksanaan pembinaan unit pelaksanaan teknis dinas.

Kewenangan

Agar dapat menjalankan fungsi dan tugas pokok di atas maka pemerintah memberikan kewenangan kepada Dinas Sosial Aceh yaitu :

 

  1. Melakukan penelitian dan pengkajian dibidang kesejahteraan sosial yang mencakup wilayah provinsi;
  2. Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro dibidang kesejahteraan sosial;
  3. Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan masyarakat bidang kesejahteraan sosial;
  4. Melaksanakan pemberdayaan dan pendampingan kesejahteraan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, pengembangan potensi kesejahteraan sosial;
  5. Memberikan bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial serta perencanaan program pembangunan bidang kesejahteraan sosial;
  6. Memberikan bantuan dan jaminan terhadap permaslahan kesejahteraan sosial khusus akibat konflik, bencana alam dan bencana sosial;
  7. Melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial;
  8. Melaksanakan pengawasan penempatan pekerja sosial dan fungsional panti sosial; dan
  9. Mengalokasi sumber daya manusia potensial.